Jumat, 28 Januari 2011

Model Implementasi SPM-PT

A. SPM-PT
Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, dan perijinan penyelenggaraan program.

Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi dengan cara yang ditetapkan perguruan tinggi pelaksana. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai visi dan misinya. Dengan menjalankan penjaminan mutu internal, maka institusi pendidikan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi internal disebut evaluasi diri secara berkala. Evaluasi diri dimaksudkan untuk mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan.

Penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh badan akreditasi seperti BAN-PT atau lembaga lain dengan cara yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang
melakukan. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang melakukan. Lembaga akreditasi mewakili masyarakat sehingga sifatnya mandiri. Akreditasi oleh lembaga akreditasi dimaksudkan untuk melakukan evaluasi eksternal untuk menilai kelayakan program institusi pendidikan tinggi. Selain menilai kelayakan program, akreditasi juga dimaksudkan untuk pemberian saran peningkatan dalam mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan. Penjaminan mutu eksternal selanjutnya disebut akreditasi.

Selasa, 25 Januari 2011

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di PT oleh PT, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT secara berkelanjutan. SPMI bersifat: mandiri (internally driven) tanpa campur tangan atau instruksi dari Pemerintah; berkelanjutan (continuously). 

Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan SNP, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan demikian, terdapat standar mutu perguruan tinggi yang:
  1. ditetapkan oleh Pemerintah (government);
  2. disepakati bersama di dalam perguruan tinggi yang dituangkan dalam visi (vision) ;
  3. dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Penjaminan mutu adalah proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan karyawan) dan eksternal (masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah) dari perguruan tinggi memperoleh kepuasan.

Senin, 24 Januari 2011

Konsep Mutu Pendidikan Tinggi

Pada tahun 1990 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menetapkan paradigma baru dalam manajemen pendidikan tinggi yang terdiri dari lima pilar yaitu ;

  1. Kualitas (Quality)
  2. Otonomi (Autonomi)
  3. Akuntabilitas (Acountability)
  4. Akreditasi (Accreditation)
  5. Evaluasi (Evaluation)
Implementasi dari konsep paradigma baru tersebut adalah memberikan otonomi kepada lembaga pendidikan tinggi untuk menjalankan misi akademisnya, yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Namun demikian lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk bersifat akuntabel dalam hal nilai akademisnya dan kinerja manajemennya. Lembaga pendidikan tinggi juga harus bertanggung jawab terhadap mutu dan baku programnya serta derajat akademisnya yang diberikan. Oleh karenanya baku mutu (benchmarking) dan jaminan mutu (quality assurance) mempunyai arti sangat penting bagi lembaga pendidikan tinggi maupun bagi publik.