Selasa, 25 Januari 2011

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di PT oleh PT, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT secara berkelanjutan. SPMI bersifat: mandiri (internally driven) tanpa campur tangan atau instruksi dari Pemerintah; berkelanjutan (continuously). 

Mutu perguruan tinggi adalah kesesuaian antara penyelenggaraan perguruan tinggi dengan SNP, maupun standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri berdasarkan visi dan kebutuhan dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan demikian, terdapat standar mutu perguruan tinggi yang:
  1. ditetapkan oleh Pemerintah (government);
  2. disepakati bersama di dalam perguruan tinggi yang dituangkan dalam visi (vision) ;
  3. dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Penjaminan mutu adalah proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan karyawan) dan eksternal (masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah) dari perguruan tinggi memperoleh kepuasan.
Perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila perguruan tinggi tersebut mampu:
  1. menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya
  2. menjabarkan visinya ke dalam sejumlah standar mutu dan standar mutu turunan
  3. menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sejumlah standar mutu dalam butir 2 di atas untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan
SPMI bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui SPMI, pada gilirannya akan diakreditasi melalui sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) oleh BAN-PT dan/atau lembaga mandiri lainnya (nasional, regional dan internasional) yang diakui Pemerintah. Ditjen Dikti menerbitkan Buku SPM-PT yang berisi SPMI, SPME, dan PDPT, dilengkapi dengan praktik baik/contoh SPMI di beberapa perguruan tinggi di Indonesia; Perguruan tinggi menggalang komitmen untuk menjalankan SPMI; Perguruan tinggi merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; Perguruan tinggi melakukan benchmarking penjaminan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan SPMI:
  1. Kebijakan Mutu (Policy): Naskah/buku/dokumen yang berisi definisi, konsep, tujuan, strategi, berbagai standar mutu dan/atau standar mutu turunan, prioritas, dst
  2. Pedoman Mutu (Manual): Naskah/dokumen/buku yang berisi mekanisme perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan atau peningkatan standar mutu; pedoman atau petunjuk/instruksi kerja bagi pemangku kepentingan internal yang harus menjalankan mekanisme tersebut, dst
  3. Standar Mutu (standard): Naskah/dokumen/buku yang berisi minimum 8 (delapan) standar mutu khusus bagi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam PP. No.19 tahun 2005 tentang SNP, turunan/substandar  dari kedelapan standar mutu tsb; penambahan jumlah standar mutu selain kedelapan standar mutu, dst.
  4. Dokumen/Formulir Mutu: Naskah/dokumen/buku yang berisi berbagai formulir yang berfungsi sebagai instrumen untuk merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu. Formulir yang telah diisi disebut sebagai rekaman mutu, dan berfungsi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan
Manajemen kendali mutu dalam SPMI menggunakan langkah-langkah PDCA (Plan, Do, Check, Action)  yang akan menghasilkan kaizen atau pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Quality first : Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus memrioritaskan mutu
Stakeholder-in: Semua pikiran dan tindakan pengelola perguruan tinggi harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal)
The next process is our stakeholders: Setiap orang yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan.
Speak with data: Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT seyogianya didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa
Upstream management: Setiap pengambilan keputusan / kebijakan dalam proses pendidikan pada  PT seyogianya dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif..

Keberhasilan dalam pelaksanaan SPMI memerlukan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan meliputi::
  1. Komitmen dari semua unsur dalam perguruan tinggi termasuk unsur Yayasan untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Perubahan paradigma atau pola pikir dari paradigma yang selalu tergantung pada pengawasan dan pengendalian vertikal oleh Pemerintah, ke paradigma baru yaitu kemandirian/otonomi dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi itu sendiri (internally driven).
  3. Perubahan sikap dari para pengelola perguruan tinggi yang awalnya bekerja tanpa didasarkan pada perencanaan dan tanpa memerhatikan visi perguruan tinggi, menjadi sikap yang konsisten pada prinsip “merencanakan apa yang akan dikerjakan dan mengerjakan apa yang telah direncanakan”.
  4. Pengorganisasian penjaminan mutu secara sistematis, baik melalui pembentukan sebuah unit atau lembaga khusus penjaminan mutu atau dengan cara menyatukan/melekatkan tata laksana penjaminan mutu tersebut dalam proses manajemen perguruan tinggi, atau altenatif pengorganisasian lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar