Jumat, 28 Januari 2011

Model Implementasi SPM-PT

A. SPM-PT
Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, dan perijinan penyelenggaraan program.

Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi dengan cara yang ditetapkan perguruan tinggi pelaksana. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai visi dan misinya. Dengan menjalankan penjaminan mutu internal, maka institusi pendidikan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi internal disebut evaluasi diri secara berkala. Evaluasi diri dimaksudkan untuk mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan.

Penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh badan akreditasi seperti BAN-PT atau lembaga lain dengan cara yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang
melakukan. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang melakukan. Lembaga akreditasi mewakili masyarakat sehingga sifatnya mandiri. Akreditasi oleh lembaga akreditasi dimaksudkan untuk melakukan evaluasi eksternal untuk menilai kelayakan program institusi pendidikan tinggi. Selain menilai kelayakan program, akreditasi juga dimaksudkan untuk pemberian saran peningkatan dalam mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan. Penjaminan mutu eksternal selanjutnya disebut akreditasi.

Perijinan penyelenggaraan program diberikan oleh Ditjen Dikti untuk satuan pendidikan yang memenuhi syarat penyelenggaraan program pendidikan. Tata cara dan parameter yang digunakan
ditetapkan oleh Ditjen Dikti sesuai ketentuan yang ada. Perijinan selain dimaksudkan sebagai evaluasi eksternal juga untuk menilai kelayakan kepatuhan penyelenggaraan program.
Dengan demikian, penjaminan mutu perguruan tinggi secara keseluruhan dimaksudkan untuk melakukan peningkatan kualitas institusi pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

B. Rumusan Model Dasar SPM-PT
Untuk merumuskan model dasar berdasarkan perundang-undangan dilihat dari beberapa kata kunci yang tertuang di dalam pasal-pasal dan ayat-ayat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 1 ayat 21
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan…dst sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 35 ayat 1
Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan….dst.
Pasal 50 ayat 2
Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu….dst.
Pasal 51 ayat 2
Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan.
Pasal 57 ayat 2
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan secara berkala……untuk menilai pencapaian estándar nasional.

b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Estándar Nasional Pendidikan
Pasal 2 ayat 1
Untuk penjaminan mutu dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, sertifikasi.
Pasal 91
Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.Penjaminan mutu pendidikan dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Pasal 96
BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada pemerintah dan pemda

Penetapan standar dan mekanisme penjaminan mutu adalah otoritas perguruan tinggi, yang penting adalah upaya benchmarking mutu pendidikan tinggi berkelanjutan.Apabila dicermati secara mendalam, maka dapat dicatat beberapa kata kunci yang disebutkan di dalam ketiga perundang-undangantersebut yaitu:
  1. Evaluasi
  2. Standar, penetapan mutu
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Benchmarking.
Kajian dari beberapa praktik baik yang dilakukan perguruan tinggi, model implementasi penjaminan mutu dapat dikemukakn sebagai berikut:
1. Model PDCA (Plan, Do, Check, Action)
 Gambar 1. Model PDCA

 2. Model Kaizen (Continuous Quality Improvement)
 Gambar2.Continuous Quality Improvement

3. Model ISO 9001:2000
Gambar 3.Model ISO 9001:2000

4.Model Pelatihan Ditjen Dikti

Gambar 4. Model pelatihan Ditjen Dikti

Apabila dicermati lebih dalam, maka dapat dicatat beberapa kata kunci di dalam praktik baik tersebut, yaitu:
  1. Standar
  2. Pelaksanaan
  3. Evaluasi
  4. Evaluasi Kolega Eksternal (Audit Mutu Akademik Internal)
  5. Peningkatan kualitas dan benchmarking
Model dasar SPM-PT dapat dirumuskan berdasarkan kata kunci yang dapat dicatat dari segi perundang-undangan maupun praktik baik perguruan tinggi. Dengan demikian model dasar SPM-PT dapat dinyatakan dalam suatu model siklus dan komponen kegiatan sebagai berikut.
Gambar 5. Model Dasar SPM-PT

 Gambar 6. Model Capaian Mutu Berkelanjutan

Agar mudah melaksanakan model dasar SPM-PT tersebut diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang siklus komponen dan kegiatan sebagai berikut.
  1. Penetapan Standar
  2. Pelaksanaan (termasuk monitoring)
  3. Evaluasi Diri
  4. Evaluasi Kolega Eksternal (dalam bab-bab selanjutnya disebut Audit Mutu Akademik Internal)
  5. Peningkatan Mutu (termasuk benchmarking)
Manajemen kendali mutu dapat digambarkan dengan diagram alir sebagai berikut:
Gambar 7.Diagram Alir Manajemen Kendali Mutu

Garis-garis besar penyusunan SPM-PT dapat digambarkan sebagai berikut:
 Gambar 8. Garis-garis Besar Penyusunan SPM-PT

SPM-PT dilaksanakan secara berjenjang mulai dari BAN-PT, PT, fakultas, jurusan, hingga program studi. BAN-PT melaksanakan akreditasi institusi terhadap PT sebagai bentuk penilaian kelayakan program institusi serta saran peningkatan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal. PT menjamin bahwa fakultas melaksanakan penjaminan mutu; fakultas menjamin bahwa jurusan melaksanakan penjaminan mutu; dan jurusan menjamin bahwa program studi melaksanakan penjaminan mutu. Standar mutu dan metode pengukuran hasil ditetapkan oleh PT sesuai dengan visi dan misinya. Hal ini merupakan bentuk penjaminan mutu internal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar