Sekilas Info:
Dokumen mutu FMIPA Unesa masih dalam proses pengembangan dan penyempurnaan. File-file dokumen mutu yang sekarang dapat diunduh oleh para pemangku kepentingan masih baru sebagian, sedangkan file-file dokumen mutu lainnya akan kami unggah setiap kali telah disahkan. Oleh karena itu silahkan para pemangku kepentingan maupun pengunjung yang berminat terhadap dokumen mutu yang kami kembangkan dipersilahkan mengunjungi halaman ini secara berkala.
Pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat didasarkan atas telaah kritis (critical appraisal) atau bukti ilmiah (evidence-based) yang mengarah ke kompetensi. Pengembangan akademik di Unesa mencakup sentralistik (top-down) maupun otonomi penuh (bottom-up) secara proporsional. Penyelenggaraan dan pengembangan Unesa mengacu pada Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP IV, 2003-2010) dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan bahwa pengembangan mutu berkelanjutan dapat didorong dengan otonomi dalam bingkai akuntabilitas yang diaktualisasikan melalui akreditasi dan dilandasi proses evaluasi diri untuk mencapai kompetensi serta kesantunan, dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selengkapnya silahkan unduh: Kebijakan Mutu Akademik FMIPA Unesa
Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan penjaminan mutu akademik yang berjenjang. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan mutu akademik fakultas, standar mutu akademik fakultas, dan manual mutu akademik fakultas serta dilakukan audit mutu akademik fakultas. Pada tingkat jurusan dirumuskan kebijakan mutu akademik jurusan, standar mutu akademik jurusan, dan manual mutu akademik jurusan serta dilakukan audit mutu akademik jurusan/program studi. Pada tingkat program studi dirumuskan kompetensi lulusan dan spesifikasi program studi serta dilakukan evaluasi diri berdasarkan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Unesa memilih pendekatan Facilitating, Empowering and Enabling (FEE) dan menugaskan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas untuk melaksanakan peran fakultas dalam pengembangan dan penerapan sistem penjaminan mutu di semua jurusan/program studi. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik di FMIPA Unesa dijelaskan secara lebih rinci dalam Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu. Selengkapnya silahkan unduh: Manual Mutu Akademik FMIPA Unesa
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPJP IV, 2003-2010), dan dokumen HELTS 2003-2010 yang berisikan tiga pilar penting dalam pengembangan pendidikan tinggi yaitu peningkatan daya saing, otonomi perguruan tinggi, dan kesehatan organisasi, maka. disusun Standar Mutu Akademik untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pelaksanaan, pengembangan serta evaluasi Tridarma Perguruan Tinggi di FMIPA Unesa untuk tahun 2011-2015, diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan FMIPA Unesa sebagai pusat layanan: penelitian, pendidikan, pelatihan, konsultasi, jasa dalam bidang pendidikan dan keilmuan MIPA beserta terapannya. Selengkapnya silahkan unduh: Standar Mutu Akademik FMIPA Unesa
Isu terbaru yang merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi FMIPA Unesa dalam upaya peningkatan mutu yang berkelanjutan (continues quality improvement) adalah diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, Peratutan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional, dan dokumen HELTS 2003-2010 yang berisikan tiga pilar penting dalam pengembangan pendidikan tinggi yaitu peningkatan daya saing, otonomi perguruan tinggi, dan kesehatan organisasi, PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Selanjutnya untuk mengimplementasikan kebijakan mutu ditinkat fakultas/jurusan/prodi dibuat Standar Mutu Akdemik FMIPA Unesa tahun 2011-2015 untuk memberikan acuan dalam mengimplementasikan kebijakan mutu yang telah ditetapkan tersebut. Sisi lain dari Standar Mutu Akademik FMIPA Unesa 2011-2015 adalah merupakan perwujudan kesepakatan pimpinan fakultas/jurusan/prodi untuk senantiasa meningkatan mutu kinerja akademik di FMIPA Unesa dalam mencapai cita-cita yang dituliskan dalam visi. Untuk mewujudkan kebijakan mutu FMIPA Unesa tersebut maka diperlukan sasaran mutu FMIPA yang akan dievaluasi pada tahun 2012 (setiap tahun) dan ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan capaian sasaran mutu untuk tahun berikutnya. Selengkapnya silahkan unduh: Sasaran Mutu Akademik FMIPA Unesa
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Merupakan prosedur kerja yang dilakukan secara benar dan konsisten yang digunakan sebagai pengendalian mutu terhadap proses kegiatan organisasi. Dapat juga didefinisikan sebagai dokumen prosedur kerja secara rinci, tahap demi tahap dan sistematis. Jadi SOP adalah sistem informasi manajemen memuat himpunan yang terdiri dari komponen-komponen baik manual maupun terkomputerisasi yang bertujuan menyediakan fungsi-fungsi operasional Selengkapnya silahkan unduh: Standar Operasional Prosedur FMIPA Unesa