Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; Pada tanggal 8 Juli 2003, telah disahkan Undang-Undang No, 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Selengkapnya: UU No. 20 Th. 2003 Tentang Sisdiknas.
Renstra Dikti 2003-2010
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan HELTS 2003-2010 (Higher Education Long Term Strategy). Dokumen ini menjadi acuan utama dalam upaya meningkatkan peran pendidikan tinggi di Indonesia dalam konteks persaingan global sehingga mampu memperkuat daya saing bangsa.
HELTS: Untuk pengambil keputusanHELTS: Untuk kalangan akademisi
HELTS: Untuk umum
HELTS: Bahasa Inggris
Standar Nasional Pendidikan
Pada tanggal 16 Mei 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.
Selengkapnya PP No, 19 Th. 2005 Tentang SNPSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti sebelum penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP.
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pada tahun 2005 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang menyatakan bahwa SNP bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasonal. Dengan demikian implementasi penjaminan mutu selain wajib memenuhi SNP juga memberikan kebebasan pada setiap perguruan tinggi untuk mengembangkan penjaminan mutu sesuai sejarah, visi, misi, budaya, ukuran, dan berbagai kekhasan dari perguruan tinggi tersebut.Selengkapnya
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pada tanggal 28 Januari 2010, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Selengkapnya:
Renstra Kemendiknas 2010-2014
Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan sejalan dengan visi pendidikan nasional, Kemendiknas mempunyai visi 2025 untuk menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna). Selengkapnya:
Sistem Akreditasi BAN-PT
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.
Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT.
Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini.